Pemerintah dan DPR RI telah mencapai kesepakatan penting yang dinanti jutaan mitra pengemudi transportasi online. Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, skema bagi hasil baru menetapkan bahwa mitra pengemudi ojek online menerima minimal 92 persen dari tarif, sementara perusahaan aplikasi dibatasi maksimal 8 persen. Kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo…
